Heboh rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres ternyata non-halal.
Hal tersebut terbongkar dari google review para pembeli. Setelah kejadian tersebut manajemen Ayam Goreng Widuran Solo yang berdiri sejak 1973 pun memberikan label non-halal dan mengumumkan via media sosialInstagram @ayamgorengwiduransolo.
Pantauan kumparan, rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo tetap banyak didatangi pembeli. Sebagian besar pembeli datang merupakan nonmuslim yang sedang menikmati makan siang.
Warga yang datang makan bersama keluarga naik mobil diparkir tepat di depan rumah makan yang berada tepat di pinggir jalan. Sebagian driver online mengantre menunggu pesanan.
Resto Ayam Goreng Widuran. Foto: kumparan
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, mengatakan terkait produk non-halal sudah diumumkan manajemen.
"Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut non-halal. Baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps," ujar Ranto, Minggu (25/5).
Ia menegaskan menu yang viral disebut non-halal tersebut merupakan kremes ayam goreng.
"Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim," katanya.
Resto Ayam Goreng Widuran. Foto: kumparan
Tanggapan Kemenag soal Restroran yang Viral
Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, meminta pada pelaku usaha untuk tunduk aturan terkait pencantuman keterangan halal dan haram.
Ia meminta agar pelaku usaha secara jelas memberi informasi mengenai kandungan bahan makanan yang disajikan.
"Pentingnya pencantuman label non-halal untuk melindungi hak konsumen Muslim. Jadi kalau misalnya non-halal, disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya," kata Ulin.
Resto Ayam Goreng Widuran. Foto: kumparan
Ia menambahkan pihaknya berencana berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus serupa tidak terulang. Untuk regulasi terkait produk makanan diharapkan bisa lebih transparan.
"Seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur, yakni jaminan produk halal dan perlindungan konsumen," pungkasnya.