Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut disampaikan ke lembaga Dewas KPK juga.
"Iya benar, Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Pasal tersebut berbunyi: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: b. melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban dari Dewas sendiri," kata Ghufron.
Adapun hal yang dilaporkan oleh Ghufron yakni terkait dugaan adanya anggota Dewas KPK yang bertindak di luar kewenangannya. Anggota Dewas itu meminta analisa transaksi keuangan, padahal tidak berhak.
"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penyidik karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan," ucap Ghufron.
Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan laporan koleganya tersebut. Tetapi itu merupakan laporan pribadi Ghufron.
"Ya saya dengar itu, itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial," kata Nawawi saat dikonfirmasi.
"Kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG," ucapnya.
Nawawi yakin Dewas KPK akan profesional mengusut laporan Ghufron tersebut. Meski yang dilaporkan adalah anggota lembaganya sendiri. Informasi yang diterima oleh Nawawi, yang dilaporkan hanya satu orang anggota Dewas KPK.
"Kita percaya Dewas akan profesional dalam menangani pengaduan yang melibatkan anggota Dewas sendiri," pungkasnya.
Belum diketahui siapa anggota Dewas yang dilaporkan oleh Nurul Ghufron tersebut. kumparan sudah mengkonfirmasi perihal laporan tersebut kepada salah satu anggota Dewas KPK Albertina Ho, tetapi belum dijawab.