Apr 24th 2024, 00:35, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Penggunaan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) milik KPU turut menjadi pertimbangan MK pada sidang putusan hasil Pilpres 2024. MK mengatakan Sirekap perlu diaudit dan dikembangkan oleh lembaga mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa salah satu prinsip pada Pemilu adalah profesional. Ia memastikan Sirekap akan terus dievaluasi khususnya untuk gelaran Pilkada serentak.
"Salah satu prinsip dalam pemilu atau pilkada itu adalah profesional. Ciri dikatakan profesional itu dia selalu berinovasi, lalu melakukan tindakan-tindakan yang lebih baik," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
Selain itu, Idham menyebut pertimbangan MK itu akan digunakan sebagai rujukan perbaikan Sirekap.
"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada," ujarnya.
"Jadi tuntutan untuk terus memperbaiki diri dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada itu adalah sebuah imperatif atau keharusan bagi kami," sambungnya.
Dalam putusannya, MK menyarankan agar Sirekap dikembangkan dan diaudit oleh lembaga mandiri untuk Pemilu selanjutnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan menyarankan agar Sirekap dikembangkan, diperbaiki dan dilakukan audit oleh lembaga mandiri dan kompeten sebelum digunakan kembali pada Pemilu selanjutnya.
"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap. Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).