Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sedang memeriksa laporan harta kekayaan dalam LHKPN jaksa yang diduga menerima suap Rp 3 miliar. Pengecekan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan dan memeriksa dokumen.
"Sedang diperiksa … lagi cek lapangan dan pelajari dokumen dari Dewas," kata Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Pahala memastikan akan mengklarifikasi langsung jaksa yang dimaksud. Meski belum dibeberkan kapan panggilan dan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Iyalah [akan diperiksa] tapi sesudah dua langkah di atas [cek lapangan dan mempelajari dokumen], ya," imbuh Pahala.
Dewas sebelumnya membenarkan bahwa pernah menerima laporan dugaan jaksa KPK yang menerima suap hingga Rp 3 miliar. Laporan tersebut masuk ke Dewas pada 2023.
"Tahun yang lalu, 2023," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui kumparan, di Gedung ACLC KPK, Rabu (3/4).
Dewas KPK sempat mengklarifikasi sejumlah pihak terkait laporan itu. Namun, belakangan laporan itu kemudian dilimpahkan Dewas ke Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK.
"Karena itu masalah yang berindikasi tindak pidana. Jadi sudah kita serahkan ke sana," ujar Tumpak.
Belum ada keterangan yang disampaikan oleh jaksa yang dimaksud. Namun, pengakuannya dalam pemeriksaan, jaksa itu mengaku uang yang diterimanya tersebut hasil dari penjualan rumah.