KPK kembali menjerat eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Eko dijerat pencucian uang setelah sebelumnya dia ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi pengurusan impor dan kepabeanan. KPK menemukan fakta-fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4).
Ali tak menyebutkan detail nilai pencucian uang atau aset yang disamarkan Eko. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti.
"Termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," imbuhnya.
Eko saat ini sudah menjadi tahanan KPK atas dugaan gratifikasi dari para pengusaha impor maupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Total gratifikasi yang diduga terima Eko mencapai Rp 18 miliar dalam kurun waktu sejak Eko menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu tahun 2009 sampai dengan tahun 2023.