Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Orang yang Menerimanya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Orang yang Menerimanya
Apr 2nd 2024, 21:12, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/Mohamad Faizal Bin Ramli.
Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/Mohamad Faizal Bin Ramli.

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada saat bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Zakat tersebut akan membantu orang-orang yang membutuhkan, sehingga dapat melaksanakan Idul Fitri dengan tenang bersama dengan keluarga. Zakat fitrah bisa berupa makanan pokok atau uang yang dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/All_About_Najmi.
Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/All_About_Najmi.

Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu. Hal ini diperkuat dengan dalil-dalil yang ada dalam Al-Quran, antara lain sebagai berikut.

Firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".

Sedangkan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu".

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/hilal abdullah.
Ilustrasi Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah, Foto: Unsplash/hilal abdullah.

Golongan orang yang menerima zakat disebut mustahik. Orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dibagi menjadi 8 macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.

  2. Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

  3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.

  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.

  5. Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.

  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.

  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah Swt., seperti mujahidin, da'i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.

  8. Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Baca Juga: Nisab Zakat Mal dan Contoh Perhitungannya

Demikian pembahasan mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah dan orang yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap umat muslim. (Umi)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post