Apr 24th 2024, 07:29, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Ramai di media sosial TikTok, akun @radhikaalthaf membagikan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp 10 juta. Namun, ia dikenakan bea masuk tiga kali lipat dari harga barang atau mencapai Rp 31 juta.
Bea Cukai Sebut Sanksi Ketidaksesuaian CIF
Usai ramai di media sosial, pihak Bea Cukai Kemenkeu kemudian buka suara dan menjelaskan kasus tersebut merupakan pengenaan pajak yang dihitung dari pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).
Bea Cukai mengatakan, CIF yang dilaporkan jasa pengiriman DHL hanya USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya USD 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553, 61 atau Rp 8.807.935," kata Bea Cukai lewat akun X @BeaCukaiRI, dikutip Selasa (23/4).
Dasar Sanksi
Adapun sanksi berupa denda yang hampir menyentuh Rp 31 juta atau tepatnya Rp 30.928.544 tersebut, diberikan Bea Cukai berdasarkan PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," tulis Bea Cukai.
Diarahkan Konsultasi dengan Jasa Pengiriman
Bea Cukai menyarankan akun @radhikaalthaf untuk berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," saran Bea Cukai.