Polisi Siagakan 1.233 Personel Amankan Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Siagakan 1.233 Personel Amankan Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK
Mar 27th 2024, 08:45, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ribuan polisi diterjunkan untuk mengamankan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

"Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Diprediksi bakal ada sejumlah elemen masyarakat yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa terkait sidang MK. Namun belum diketahui kelompok mana yang akan berunjuk rasa.

Susatyo menyebut, pihaknya juga telah menyediakan lokasi bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya.

Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Kami dari pihak kepolisian juga akan menyiapkan lokasi tertentu untuk penyampaian aspirasi masyarakat," jelas dia.

Karenanya, Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara," ungkap Susatyo.

"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," tutup dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post