Mar 28th 2024, 12:04, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
DPR sudah menyetujui dan mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna, fraksi PKS sempat memberikan interupsi.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto, dalam interupsinya meminta Jakarta tetap dilabeli Kota Legislatif. Dia menilai, hal ini penting agar proses penyampaian pendapat dan pembuatan undang-undang ke depan mudah diakses warga.
"Kompleks Senayan atau DPR lebih efisien, lebih efektif, kalau kita melakukan proses pembuatan atau proses yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduksi undang-undang sehingga di sinilah kita nanti bahwa DKI masih punya label yang khusus," kata Hermanto di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3).
Hermanto punya sejumlah alasan mengapa status kekhususan Jakarta tetap harus dilekatkan dengan predikat Kota Legislatif. Bagi dia, Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat.
"Kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta.
"Ketiga mobilitas masyarakat sangat tinggi, biasa suatu saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik," tambah dia.
Dalam sambutan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, fraksi PKS merupakan satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui RUU DKJ. Sementara, 8 fraksi lainnya menyetujui.
Setelah mendengarkan interupsi dari Hermanto, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna itu menilai, keberatan PKS sudah masuk dalam catatan pada RUU yang akan disahkan. Sehingga Puan langsung meminta pendapat dewan untuk pengesahan RUU DKJ jadi UU.
"Kami minta persetujuan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ dapat disahkan menjadi uu apakah dapat disetujui?," tanya Puan.
"Setuju," kata seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan langsung mengetuk palu persetujuan.
Soal Jakarta tetap jadi kota legislatif sempat dibahas di Baleg. DPR sempat menolak pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tapi, usulan itu ditolak pemerintah.
Dalam UU DKJ yang telah disetujui, ada beberapa isu utama yang juga diputuskan. Misalnya, soal gubernur yang semula ditunjuk presiden, kini dikembalikan menjadi pemilihan langsung.
Kemudian, Dewan Aglomerasi yang semula dipimpin wapres, kini Ketua Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden melalui Perpres.