AMIN Minta Pilpres Ulang: Tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo Ganti Cawapres - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
AMIN Minta Pilpres Ulang: Tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo Ganti Cawapres
Mar 27th 2024, 10:36, by Hedi, kumparanNEWS

Capres 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka pada pidato kemenangan Pemilihan Presiden 2024 versi quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Kim Kyung-Hoon/REUTERS
Capres 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka pada pidato kemenangan Pemilihan Presiden 2024 versi quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Kim Kyung-Hoon/REUTERS

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena terjadi kecurangan. Mereka pun meminta digelarnya pemilu ulang, tetapi tanpa pasangan calon 02.

Dalam paparannya, Tim Hukum Nasional Timnas AMIN memaparkan soal dugaan kecurangan yang terjadi. Mulai dari sejak pendaftaran, proses pemilu, hingga pencoblosan.

Soal pendaftaran, mereka mempermasalahkan soal Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Jokowi itu mendaftar berbekal putusan MK yang kontroversial.

Putusan tersebut diketok dalam sidang yang dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman. Belakangan dinyatakan ada pelanggaran etik di balik putusan MK itu, Anwar Usman pun dicopot dari posisi Ketua MK.

Dalam proses pemilu, dinilai telah terjadi upaya yang curang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Pihak AMIN menyebut upaya itu termasuk bagi-bagi bansos hingga pengerahan aparat.

Sementara saat proses pencoblosan, juga diduga terjadi kecurangan. Misalnya ada surat suara yang sudah tercoblos.

Atas dasar sejumlah argumen, AMIN meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02. Serta dilakukannya pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024," kata anggota THN AMIN, Bambang Widjojanto (BW), membacakan petitum di Gedung MK, Rabu (27/3).

Bambang Widjojanto mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Bambang Widjojanto mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," imbuh BW.

Dalam petitum, THN Timnas AMIN juga menyertakan alternatif. Yakni pemilu ulang dengan tetap melibatkan Prabowo, tetapi harus mengganti cawapresnya.

"Memerintahkan Termohon [KPU] untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," kata BW.

Berikut petitum lengkap AMIN:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

  2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB sepanjang diktum satu

  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

  4. Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

  6. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang

  8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional

  9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya

ATAU

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

  2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB sepanjang diktum satu

  3. Menyatakan Diskualifikasi calon Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

  4. Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka

  5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden

  6. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang

  8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional

  9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post