Kejari Jakpus soal Kasus Korupsi PDNS: Budi Arie yang Laporkan Ini ke Kejagung - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejari Jakpus soal Kasus Korupsi PDNS: Budi Arie yang Laporkan Ini ke Kejagung
Jul 7th 2025, 22:29 by kumparanNEWS

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Budi Arie menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Agung.

"Pada saat itu Pak Budi Arie yang melaporkan hal ini ke Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, Safrianto Zuriat Putra, kepada wartawan, Senin (7/7).

Dalam perkara itu, Safrianto mengungkapkan, sejauh ini belum menemukan adanya keterlibatan Budi Arie.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah), usai pelimpahan berkas perkara Tom Lembong, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah), usai pelimpahan berkas perkara Tom Lembong, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Teman-teman penyidik belum menemukan fakta ke situ," ucapnya.

Sebelumnya, Budi Arie sempat mengeklaim bahwa dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan olehnya.

"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," ujar Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5).

Kasus PDNS

Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:

- Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;

- Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;

- Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan

- Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.

Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.

Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post