Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Budi Arie menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Agung.
"Pada saat itu Pak Budi Arie yang melaporkan hal ini ke Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, Safrianto Zuriat Putra, kepada wartawan, Senin (7/7).
Dalam perkara itu, Safrianto mengungkapkan, sejauh ini belum menemukan adanya keterlibatan Budi Arie.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah), usai pelimpahan berkas perkara Tom Lembong, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Teman-teman penyidik belum menemukan fakta ke situ," ucapnya.
Sebelumnya, Budi Arie sempat mengeklaim bahwa dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan olehnya.
"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," ujar Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5).
Kasus PDNS
Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:
Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.
Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.
Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.