Petaka Argo di Palagan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Petaka Argo di Palagan
Jun 2nd 2025, 19:42 by kumparanNEWS

Suasana tenang di sebuah kafe di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, mendadak berganti hiruk dini hari itu, Sabtu 24 Mei 2025.

BRAAKK!!

Bunyi nyaring itu mengejutkan para pengunjung kafe yang mayoritas terdiri dari para mahasiswa yang sibuk mengerjakan tugas di laptop masing-masing.

Waktu menunjukkan lewat tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB. Pengunjung kafe sontak berhamburan keluar untuk mencari sumber suara—yang ternyata berasal dari tabrakan keras antara mobil BMW dan motor Vario, tak jauh dari parkiran kafe.

Mobil itu dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun), mahasiswa program International Undergraduate Program Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (IUP FEB UGM).

Sementara motor yang terpental sekitar 70 meter dikendarai oleh Argo Ericko Achfandi (19 tahun), mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Ia dan Christiano sama-sama melaju dari selatan menuju utara Yogya. Malang tak dapat ditolak, benturan keras itu menewaskan Argo di lokasi kejadian.

TKP kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
TKP kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Seorang warga, Eko, baru saja membeli rokok di warung madura yang tak jauh dari lokasi ketika kecelakaan terjadi. Eko mengingat jelas suara hantaman keras yang diiringi decit bunyi rem mobil. Menurut Eko, bunyi rem mobil itu hanya terdengar sekali setelah menabrak motor Argo.

Mobil BMW putih Christiano juga menabrak mobil Honda CRV hitam—yang sedang diparkir di pinggir jalan—sampai ringsek bagian depannya.

"Suaranya ciiitt… crash! Bunyinya keras, sampai kaca [jendela] getar. [Tabrakannya] keras sekali. [Orang-orang] yang di kafe pada keluar, langsung ke TKP," kata Eko yang minta namanya disamarkan saat ditemui kumparan di sekitar tempat kejadian perkara.

Eko memperkirakan mobil BMW milik Christiano melaju dengan kecepatan 80 km/jam. Menurut Eko, Jalan Palagan yang sepi pada malam hari memang kerap dilintasi kendaraan-kendaraan yang melaju kencang.

Tim kumparan yang melewati Jalan Palagan tengah malam, Kamis (29/5), melihat sendiri sejumlah kendaraan melintas di sana dengan kecepatan tinggi.

Mestinya, menurut Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, kecepatan maksimum di Jalan Palagan seharusnya 40 km/jam.

Suasana malam Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto: kumparan
Suasana malam Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto: kumparan

Eko yang melihat detik demi detik peristiwa maut itu mengatakan, Christiano tidak mencoba melarikan diri setelah menabrak Argo. Ia turun dari mobil sambil memegang salah satu telinga, kemudian mengecek kondisi Argo yang terkapar di jalan, dan berteriak meminta tolong.

"'Tolong, tolong,' gitu [teriak Christiano]. Dia nggak berusaha kabur. Dia langsung nyamperin korbannya, terus dilihat, disentuh," ujar Eko.

Menurutnya, Christiano syok dan panik. Ia menggenggam ponsel dan menghubungi beberapa orang. Tak lama kemudian, beberapa temannya datang dari arah utara.

Sepuluh menit setelah Christiano berteriak meminta tolong, mobil patroli melintas di lokasi dan polisi langsung menangani kecelakaan itu.

Jenazah Argo dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, kemudian dipulangkan ke rumahnya di Cilodong, Depok, Jawa Barat, untuk dimakamkan esoknya, Minggu (25/5).

Suasana Rumah Argo Aricko Achfandi Mahasiswa FH UGM yang Tewas Ditabrak Christiano Pengarapenta Mahasiswa FEB UGM di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/5/2025).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Suasana Rumah Argo Aricko Achfandi Mahasiswa FH UGM yang Tewas Ditabrak Christiano Pengarapenta Mahasiswa FEB UGM di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Hasil Penyidikan: Argo Ubah Arah sebelum Ditabrak

Dari hasil penyidikan, Kombes Edy menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (24/5), mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju ke arah utara. Mobil itu berada di belakang motor yang dikendarai Argo. Tiba-tiba Argo mengubah arah. Motornya berhenti di tengah jalan, seperti hendak ambil ancang-ancang untuk putar balik.

Sementara itu, mobil Christiano di belakangnya tetap melaju dengan kecepatan tinggi tanpa mengerem sehingga tabrakan tak terelakkan. Oleh sebab itu, menurut Edy, kecelakaan maut itu disebabkan kelalaian kedua pihak.

"Keduanya lalai. Yang pertama, pengendara sepeda motor secara tiba-tiba mengubah arah ke kanan. Yang kedua, pengendara mobil terkait konsentrasinya. Dia sudah lihat pengemudi motor dari jarak 50 meter, kemudian hendak mendahului… [tapi] tidak klakson, tidak kurangi kecepatan, tidak rem. Jarak 10–20 meter langsung dia tabrak, baru rem," jelas Edy.

Polisi menyusun kronologi kecelakaan tersebut dalam proses penyidikan dari kumpulan bukti, keterangan sakti, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman
Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman

Polisi menduga Christiano lelah saat menyetir karena aktivitasnya padat hari itu. Kombes Edy memaparkan rincian kegiatan Christiano dari interogasinya dengan polisi.

Pukul 07.00–08.00 WIB, ia kuliah. Sesudahnya, ia bersepeda dan main padel (jenis olahraga yang menggabungkan tenis dan skuas). Sore hari, Christiano kuliah lagi. Kemudian malamnya pukul 20.00 WIB, ia main biliar.

Usai main biliar, Christiano ke kos temannya. Ia baru kembali ke kontrakannya pukul 23.30 WIB. Setelah lewat satu jam, pukul 00.40 WIB, Christiano keluar lagi dari kontrakan, dan terjadilah kecelakaan yang melibatkannya pada pukul 01.00 WIB.

"Kemungkinan dia lelah karena aktivitasnya dari pagi sampai malam full," ujar Edy.

Dari hasil tes urine, Christiano dinyatakan negatif alkohol serta narkotika. Namun karena kelalaiannya, Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta. Pasal itu mengatur kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Keluarga Baru Tahu Argo Meninggal 7 Jam Lebih usai Kecelakaan

Keluarga Argo merasa banyak hal belum jelas. Pengacara mereka, Wasingatu Zakiyah dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM, mengatakan bahwa salah satu hal yang dipertanyakan adalah keterlambatan tes urine terhadap Christiano.

"Kenapa tidak di awal [sesudah kecelakan] langsung dites urine?" ujar Zakiyah menirupan ucapan pihak keluarga.

Keluarga juga mengeluhkan lambatnya informasi yang mereka terima soal kondisi Argo. Meski kecelakaan terjadi tengah malam, tepatnya pukul 01.00 WIB, keluarga baru mendapat keterangan lengkap sekitar pukul 07.30 WIB. Artinya, hampir delapan jam setelah kecelakaan terjadi.

Ibunda Argo, Meiliana (48 tahun), bahkan saat subuh masih berkirim pesan WhatsApp kepada Argo, mengingatkannya untuk salat, karena ia tak tahu putra sulungnya itu telah meninggal beberapa jam sebelumnya.

Padahal, selama proses evakuasi Argo berlangsung yang melibatkan berbagai pihak, mulai kepolisian, PMI, hingga rumah sakit, mereka bisa menghubungi pihak keluarga untuk memberi tahu kecelakaan yang menimpa Argo. Pun begitu, keluarga tetap terlambat memperoleh informasi.

Meiliana (48), ibu Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa UGM yang ditabrak oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21) saat dijumpai di rumahnya, Depok, Sabtu (31/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Meiliana (48), ibu Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa UGM yang ditabrak oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21) saat dijumpai di rumahnya, Depok, Sabtu (31/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Berikutnya, menurut Zakiyah, saat keluarga Argo ditunjukkan rekaman CCTV kecelakaan di ponsel oleh kepolisian, rekaman itu hanya dari satu sudut pandang dan tidak menampilkan peristiwa sesudah tabrakan.

"Belum melihat [rekaman] CCTV yang besar, yang dari depan. Baru dari HP. [Yang dilihat di HP, lampu] sein [motor Argo] saat itu tidak terlihat," kata Zakiyah.

Keluarga ingin melihat rekaman CCTV lain agar lebih memahami kecelakaan tersebut.

"Di situ kan sebenarnya banyak pertokoan lain yang kami juga belum tahu [ada CCTV-nya tidak]," imbuh Zakiyah.

Menurutnya, untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan utuh tentang kejadian malam itu, rekaman CCTV dari berbagai sudut pandang—terutama dari arah berlawanan—sangatlah penting. Dan dari rekaman yang telah diperlihatkan kepadanya, ia merasa ada bagian tertentu yang seolah terpotong.

Kombes Edy mengatakan penanganan kasus kecelakaan Argo akan transparan dan sesuai prosedur, dan polisi tengah bekerja untuk menuntaskannya.

Cover Lipsus Petaka Argo di Palagan. Foto: Adi Prabowo/kumparan
Cover Lipsus Petaka Argo di Palagan. Foto: Adi Prabowo/kumparan

Mobil Christiano Ganti Pelat

Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo terus disorot setelah temuan adanya pergantian pelat nomor pada mobil BMW Christiano. Saat kecelakaan, BMW itu berpelat F 1206. Namun, pelat tersebut diganti menjadi B 1442 NAC.

Pergantian pelat terjadi ketika mobil dibawa ke kantor polisi Ngaglik, Sleman. Pelat B 1442 NAC merupakan pelat asli mobil itu seusai STNK.

Rekaman CCTV Polsek Ngaglik memperlihatkan bahwa proses penggantian pelat nomor mobil dilakukan di belakang kantor Polsek—tempat mobil BMW milik Christiano ditaruh setelah disita. Area itu tidak memiliki pagar dan berbatasan langsung dengan hamparan sawah.

Menurut Edy, dari hasil penyidikan, seseorang berinisial IV datang ke Polsek pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. IV meminta izin kepada petugas untuk mengambil barang dari mobil Christiano, dan permintaan tersebut disetujui.

Setelah mengambil barang, IV kembali ke mobil itu dan mengganti pelat nomornya dari F menjadi B.

Kolase foto mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Foto atas menunjukkan pelat nomor F 1206, foto bawah menunjukkan foto pelat nomor B 1442 NAC. Foto: Dok. Istimewa dan Arfiansyah Panji/kumparan
Kolase foto mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Foto atas menunjukkan pelat nomor F 1206, foto bawah menunjukkan foto pelat nomor B 1442 NAC. Foto: Dok. Istimewa dan Arfiansyah Panji/kumparan

IV mengganti pelat atas suruhan WI dan NR, dua pimpinan IV di salah satu perusahaan swasta yang merupakan kerabat Christiano.

Edy menegaskan, penggantian pelat nomor pada objek peristiwa kecelakaan melanggar hukum mesti tujuannya agar pelat sesuai dengan STNK.

"Itu tidak dibenarkan karena niat dia adalah agar kendaraan tersebut sesuai nopol, supaya tidak diketahui bahwa nopol yang digunakan sebelumnya adalah nopol palsu," ujar Edy.

Pengacara keluarga Argo, Zakiyah menilai bahwa pergantian pelat nomor pada mobil BMW milik Christiano bisa menjadi upaya untuk menghalangi jalannya proses hukum atau obstruction of justice yang perlu didalami oleh pihak kepolisian. Dia mengatakan dugaan ini sudah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk diusut.

"Tindak pidana menghalangi proses peradilan adalah perbuatan yang secara sengaja dilakukan untuk menghambat, menghalangi, atau menggagalkan proses penegakan hukum. Fakta ini yang sejak awal kami dapatkan dari media sosial dan kami sampaikan kepada kepolisian untuk membuka kejanggalannya," tegasnya.

Penampakan motor vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi mahasiswa Hukum FH UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Penampakan motor vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi mahasiswa Hukum FH UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Christiano rupanya suka berganti-ganti pelat nomor mobil untuk gaya-gayaan. Bahkan, ia mempunyai 4 pelat nomor berbeda. Di media sosial sempat tampak mobil BMW putih Christiano ini menggunakan plat nomor S 3 X.

Edy memastikan polisi mengusut pergantian dan dugaan pemalsuan pelat yang dilakukan pihak Christiano.

"Memang hasil keterangan kita yang disampaikan oleh tersangka, dia sering ganti-ganti plat itu memang untuk gaya-gayaan dia. Kita usut penggantian pelat nomor itu dan pemalsuan plat itu," tegas Edy.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, di kantornya, Jumat (30/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, di kantornya, Jumat (30/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

UGM Dampingi Keluarga Argo

UGM melalui Fakultas Hukum berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada keluarga Argo. Wakil Dekan III FH UGM Hibertus Jaka Triyana menyatakan pihak kampus sangat peduli dengan kejadian ini, apalagi Argo adalah salah satu mahasiswa terbaik mereka.

Jaka mengatakan selaku institusi, UGM mendorong agar proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Kami dari institusi itu sangat mendorong, mendukung proses hukum yang sedang berlangsung sampai nanti selesai. Untuk memperoleh kejelasan hak-hak dari korban dan juga keadilan buat korban. Berdasarkan apa? Fakta kejadian di lapangan yang ini nanti bisa dirunut dalam konteks hukum yang berlaku," kata Jaka.

Sebagai wujud pendampingan terhadap keluarga korban, Dekan FH UGM memerintahkan Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) turun tangan dan mendampingi keluarga Argo dalam mengklarifikasi fakta-fakta kejadian dan memberikan dukungan hukum. Keluarga Argo didampingi 3 advokat, termasuk Zakiyah.

Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Jaka Triyana. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Jaka Triyana. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Jaka bercerita pada Selasa malam, 27 Mei 2025, pihak kampus bertemu dengan ibu Argo, Meiliana, guna mengonfirmasi berbagai hal terkait kecelakaan tersebut. Beberapa pertanyaan yang muncul dari pihak keluarga berkaitan dengan kecepatan kendaraan pelaku, rute yang diambil, saksi yang terlibat, hingga pergantian pelat mobil Christiano.

Dalam pertemuan itu, Kasat Laka Polres Sleman AKP Mulyanto juga menelpon dan menjelaskan sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan keluarga. UGM ingin memastikan agar keluarga mendapatkan informasi yang jelas.

Jaka menuturkan UGM juga menjadi perantara menyampaikan niat keluarga Christiano untuk bertemu dengan keluarga Argo. Pria yang akrab disapa Jeto itu menanyakan langsung kepada Meiliana, Ibu Argo, apakah bersedia untuk bertemu keluarga Christiano.

Namun, ibu Argo, meminta menunda rencana pertemuan dengan alasan belum siap. "Kami tanyakan langsung kepada ibu korban, yang pada waktu itu mohon hold dulu, karena secara psikologi apa itu, beliau belum siap, ya harus kita hargai."

Keluarga Christiano dianggap memiliki itikad baik kepada keluarga Argo. Selain meminta untuk bertemu, keluarga Christiano juga mengurus jenazah Argo di RS Bhayangkara, pemulangan ke Depok sampai proses pemakaman.

"Itu sangat diapresiasi sebagai satu bentuk itikad baik sebagai sesama manusia dan lain sebagainya," ujar Jaka.

Meiliana (48), ibu Argo Ericko Affandi korban kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Meiliana (48), ibu Argo Ericko Affandi korban kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan

Meli membenarkan bahwa pihaknya belum siap untuk bertemu dengan keluarga Christiano tersebab kondisinya yang kini masih dirundung duka.

"Saya beban mental, psikis saya masih terasa. Jadi harap mohon dimaklumi untuk itu," ujarnya di kediamannya di Depok, Sabtu (31/5).

Zakiyah menjelaskan terkait pengurusan dan pemulangan jenazah, sejatinya keluarga Argo menitipkan ke pihak terkait seperti kepada induk semang di indekosnya agar biaya nantinya dibebankan pada keluarga Argo. Namun mereka kaget ketika justru ada pihak yang disebut sudah mengurus dan memulangkan jenazah Argo ke Depok.

Perhatian UGM terhadap kasus Argo, dinilai Jaka, penting untuk dilakukan. Apalagi, muncul isu-isu yang liar yang berkembang. Sehingga UGM perlu mengontrol hal itu agar kasus hukum tidak tertutupi oleh isu lainnya.

"Itu kami juga mencoba untuk memilah, mengolah, supaya tidak terjadi yang lebih parah tapi di luar kasus hukum," ujar Jaka.

Terkait munculnya isu keluarga Christiano menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar ke keluarga Argo, Jaka menegaskan tidak ada hal itu dalam upaya pertemuan. Ibu Argo juga membantahnya.

"Tidak ada [tawaran uang Rp 1 miliar]," tegas Meli.

Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, memberikan keterangan dalam sebuah video. Setia mendapat kabar soal kecelakaan itu dari Christiano tak lama usai kejadian. Pagi-pagi buta, ia langsung terbang ke Yogyakarta dan bertemu putranya di Polresta Sleman.

Ia kemudian menuju RS Bhayangkara, memberikan penghormatan kepada jenazah Argo. Di saat itu, Setia mengaku berbicara langsung dengan Ibu Argo, Meiliana, melalui perantara bapak kos Argo. Kepada Meiliana, Setia menyampaikan belasungkawa dan meminta izin mengurus jenazah Argo sampai ke rumah duka di Depok.

"Selain itu saya juga mengirimkan perwakilan keluarga untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan di rumah duka sampai pada pemakaman keesokan harinya," ucap Setia.

Namun Setia tak menjelaskan apakah pembicaraan dengan Meiliana itu via telepon atau tatap muka, sebab menurut keterangan Meiliana dan kuasa hukumnya, belum ada pertemuan langsung antara keluarga korban dan pihak Christiano.

Setia pun menegaskan tak pernah menawarkan nominal tertentu kepada keluarga korban seperti yang beredar di media sosial.

"Pembicaraan dengan keluarga almarhum Ananda Argo…baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman," katanya.

Ayah dari Cristiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), Setia Budi Tarigan. Foto: Dok. Istimewa
Ayah dari Cristiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), Setia Budi Tarigan. Foto: Dok. Istimewa

Walau mengaku sudah berbicara dengan Meiliana, Setia menyatakan ingin bersilahturahmi secara langsung ke rumah duka Argo di Depok. Keinginan ini sudah beberapa kali ia sampaikan melalui perwakilan keluarga Argo. Namun hingga kini belum ada jawaban.

"Kami sangat memahami keinginan tersebut belum dapat diwujudkan mengingat kondisi keluarga yang masih dalam suasana berkabung," ucapnya.

Setia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Sejak awal, kata Setia, putranya tak melarikan diri usai kejadian dan berupaya meminta tolong kepada warga sekitar. Christiano juga disebut tak berada di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan, maupun narkoba.

"Seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," tegas Setia.

Suasana rumah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa FEB UGM yang menabrak mahasiswa FH UGM hingga tewas, Argo Ericko Achfandi, yang berada di Jalan H. Khair, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana rumah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa FEB UGM yang menabrak mahasiswa FH UGM hingga tewas, Argo Ericko Achfandi, yang berada di Jalan H. Khair, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Argo, Kenangan yang Selamanya Melekat

Kabar kepergian Argo datang begitu tiba-tiba, meninggalkan duka mendalam bagi teman-temannya di Fakultas Hukuk. Argo dikenal sebagai sosok yang penuh potensi, sehat secara fisik, dan tidak memiliki riwayat penyakit. Itulah mengapa kepergiannya mengejutkan banyak orang—terutama mereka yang mengenalnya dekat.

Bagi teman-temannya, Argo bukan hanya mahasiswa biasa. Ia adalah pribadi yang selalu ingin tumbuh dan berkembang. Hal ini tercermin dari banyaknya kegiatan kampus yang ia ikuti.

"Argo orangnya cheerful. Selalu meninggalkan kesan dan tawa dimana pun dia berada," kata Dodi, sesama mahasiswa Fakultas UGM.

Teman sesama mahasiswa Fakultas Hukum lainnya, Wahyu, mengatakan Argo yang merupakan anak rantau dari Depok, adalah sosok yang mandiri dan tidak ingin merepotkan orang lain.

Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Salah satu kenangan soal kemandirian Argo yang paling diingat adalah saat membawa sendiri motornya dari Depok ke Yogyakarta dengan touring, setelah resmi menjadi mahasiswa UGM. Ia memilih untuk tidak mengirimkan motor lewat jasa pengiriman karena tak ingin merepotkan keluarganya.

"Dia nggak mau menyusahkan orangnya dan tipikal yang nggak mau orang tau dia lagi susah gitu," kata Feli, teman Argo lainnya yang turut mengenang sifat Argo yang kuat mengatasi kesulitan sendiri.

Dodi, Wahyu, dan Feli meminta kepada kumparan agar nama mereka disamarkan. Ketiganya berharap Argo bisa mendapatkan keadilan dari peristiwa yang menimpanya.

"Kami sangat berharap dan sangat mendesak juga agar kepolisian dan pihak-pihak terkait ini secara profesional lah menangani kasus ini. Tidak ada yang namanya main mata mungkin dengan pelaku ataupun yang lain-lain," kata Wahyu.

Ibu Argo mengatakan sudah mengikhlaskan kepergian sang anak sebagai takdir Tuhan. Namun, ia tetap berharap agar proses hukum terhadap Christiano terus berlanjut.

"Saya sudah ikhlas karena ini merupakan takdir dari Yang di Atas. Saya cuma bilang: proses hukum tetap berjalan. Saya hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran untuk anak saya," ucap Meiliana.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post