Nikita Mirzani Dipindah Penahanannya ke Rutan Pondok Bambu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nikita Mirzani Dipindah Penahanannya ke Rutan Pondok Bambu
Jun 5th 2025, 13:52 by kumparanHITS

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat Konferensi Pers Terkait Pelimpahan Perkara Nikita Mirzani. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat Konferensi Pers Terkait Pelimpahan Perkara Nikita Mirzani. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, ditahan di rumah tahanan berbeda setelah keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan berkas perkara terkait dugaan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan Nikita Mirzani dan Mail ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Haryoko di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6).

"Untuk saudara IM ada di Rutan Cipinang, sedangkan untuk saudara NM ada di Rutan Pondok Bambu," sambungnya.

Artis Nikita Mirzani saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Nikita Mirzani saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kapan Sidang Nikita Mirzani dan Asistennya Terkait Perkara Dugaan Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Haryoko mengatakan pihaknya akan segera meneliti barang bukti dan keterangan saksi setelah ada pelimpahan tahap dua.

"Terkait dengan diterimanya tersangka dan barang bukti ini tentunya teman-teman JPU akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saatnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri," tutur Haryoko.

Hanya saja, Haryoko tak bisa memastikan kapan sidang perdana Nikita dan Mail akan disidangkan.

"Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu, dan nanti setelah pelimpahan silakan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," ucap Haryoko.

Asisten Nikita Mirzani, Mail, Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Asisten Nikita Mirzani, Mail, Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Nikita Mirzani dan Mail bermasalah dengan dokter Reza Gladys. Permasalahan ini terkait Nikita yang memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza.

Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.

Pada 13 November 2024, Mail diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.

Reza melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.

Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post