Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/Reezky Pradata.
Ibadah kurban merupakan ibadah yang mulia dan dianjurkan bagi yang mampu. Namun, pada saat Iduladha muncul beberapa pertanyaan seperti bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu berapa?
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hukum dan aturan pembagian daging kurban agar dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan sesuai tuntunan agama. Sehingga semua orang dapat menikmati daging kurban.
Bagian Daging Kurban untuk Diambil bagi Orang yang Berkurban
Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/Liliia Bila.
Orang yang berhak menerima daging kurban antara lain pekurban atau sohibul kurban, tetangga sekitar, teman dan kerabat, serta fakir miskin. Orang yang berkurban memiliki jatah tersendiri.
Dikutip dari laman baznas.go.id, bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga. Daging kurban dibagi menjadi 3 bagian, yaitu 1/3 untuk sohibul kurban dan keluarganya, 1/3 lainnya untuk tetangga, dan 1/3-nya untuk fakir miskin.
Dalam sebuah hadis disebutkan juga terkait jatah bagi pekurban,
"Rasulullah saw. memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR Abu Musa al-Ashfahani)
Bagian yang diambil oleh orang yang berkurban sendiri boleh dimasak dan dikonsumsi bersama keluarga. Hal ini termasuk salah satu bentuk syukur dan kebersamaan yang dianjurkan dalam Islam.
Namun, orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian daging kurban atau bagian lain dari hewan kurban seperti kulit, kepala, atau kaki, karena hewan kurban sudah menjadi ibadah yang diserahkan sepenuhnya kepada Allah Swt.
Selain itu juga dijelaskan dalam sebuah Al-Maktabah Al-Asadiyyah berikut ini:
(ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Jadi, bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat, serta dapat berbagi kebahagiaan. (Umi)