BPN Sleman Bicara soal Proses Balik Nama Sertifikat Milik Evi Korban Mafia Tanah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BPN Sleman Bicara soal Proses Balik Nama Sertifikat Milik Evi Korban Mafia Tanah
May 14th 2025, 16:30 by kumparanNEWS

Kepala BPN atau Kantor Pertanahan Sleman Imam Nawawi, Rabu (14/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kepala BPN atau Kantor Pertanahan Sleman Imam Nawawi, Rabu (14/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kepala BPN atau Kantor Pertanahan Sleman Imam Nawawi angkat bicara soal kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang guru honorer swasta bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya, Evi Fatimah (38).

Menurut Imam, berdasarkan hasil penelusurannya, proses balik nama sertifikat hingga lelang oleh bank telah sesuai prosedur. Imam pun menduga tidak ada pegawai BPN yang terlibat dalam kasus Hedi dan Evi.

"Ya (sesuai SOP). Sepertinya teman-teman kita, kemungkinan ya, dugaan saya enggak ada yang terlibat. Karena BPN sepanjang syarat administrasi, syarat formil terpenuhi untuk peralihan hak, BPN enggak punya hak menguji ini benar atau enggak, ini dipalsukan atau enggak, karena bukan kewenangan BPN," kata Imam ditemui di kantornya, Rabu (14/5).

Imam membenarkan ada lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas sebuah Bank BPR pada tahun 2024.

Lelang terjadi karena masa blokir sertifikat telah selesai. Berdasarkan aturan, blokir berlangsung 30 hari dan bisa diperpanjang sekali. Blokir dapat berakhir meski tidak dicabut oleh kepolisian.

"Yang tadi ditanyakan ya, blokir kok bisa terbit ini, karena berdasarkan ketentuan, blokir kan hanya berlaku 30 hari, itu karena memang ketentuan," jelasnya.

"Kemudian dilelang, saat lelang pun itu karena tadi sudah tidak ada tercatat blokir, SKPT itu sudah terbit," katanya.

Imam membenarkan sertifikat awal mulanya atas nama Evi dari hasil waris. Kemudian terjadi balik nama yang kemudian diketahui ada kasus penipuan dari calon pengontrak rumah Evi.

"Mungkin bisa jadi sekali lagi itu diduga karena penipuan dari pihak yang rencana tadinya mau mengontrak," katanya.

Di waktu 2012 itu, catatan dari BPN, administrasi terpenuhi, sehingga balik nama bisa dilakukan.

"Catatan di BPN, kami sebagai lembaga pencatat administrasi, ini sepanjang administrasi terpenuhi, syarat formilnya terpenuhi, kita proses. Kalau ada peralihan jual beli, misalnya peralihan jual beli, berdasarkan akta jual beli," katanya.

Kasus Hedi dan Evi

Hedi dan Evi telah berjuang selama 12 tahun melawan mafia tanah. Yang jadi objek adalah tanah seluas 1.475 meter persegi beserta bangunan rumah di Pedukuhan Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

Hedi adalah guru honorer di SMK swasta, gajinya Rp 150 ribu per bulan. Untuk menopang kesehariannya dia juga bekerja jadi montir bengkel.

Bermula Tahun 2011

Seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) di Sleman jadi korban mafia tanah. Berjuang 12 tahun tapi sertifikat tak kunjung kembali, Senin (12/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) di Sleman jadi korban mafia tanah. Berjuang 12 tahun tapi sertifikat tak kunjung kembali, Senin (12/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sekitar 2011, Evi kedatangan ibu dan anak yang hendak mengontrak rumahnya untuk usaha konveksi. Saat itu, Evi masih tinggal di Seyegan, Sleman, di rumah keluarga Hedi. Rumah di Paten ini memang biasa disewakan saat itu.

"Ada dua orang SJ (laki-laki) dan SH (perempuan), mau mengontrak terus akhirnya ketemu istri saya tahun 2011. Mau ngontrak rumah selama 5 tahun. Setahunnya Rp 5 juta. Selama 5 tahun maka Rp 25 juta," kata Hedi ditemui di rumahnya, Senin (12/5).

Saat itu sudah ada kesepakatan harga. Rencananya SJ dan SH akan mulai menempati pada 2012. Dalam proses ini, SJ dan SH membujuk Evi untuk memberikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan sebelum menempati rumah.

"Sertifikat sudah saya serahkan ke SJ dan SH karena kan dia ngasih uang saya kan sebagai untuk kepercayaan karena dia takut saya lari. Jadi buat jaminan karena mau menyerahkan uang Rp 25 juta," kata Evi menambahkan.

Uang kontrakan dibayar dicicil dari Agustus sampai Desember 2011. Dalam rentang waktu itu. Evi dibujuk untuk datang ke kantor notaris di Kalasan, Sleman. Alasan dari SJ dan SH adalah untuk tanda tangan perjanjian mengontrak rumah.

"Yang ditandatangani itu saat itu tidak tahu (apa). Setengah kaya digendam atau dipaksa," kata Hedi.

Evi tak boleh membaca surat yang dia tandatangani. Oleh SH dia disuruh segera menandatangani. Tak ada firasat buruk, bahwa ini awal malapetaka yang dialami Evi dan keluarga.

Mei 2012 Bank Datang

Pada Mei 2012, pihak salah satu bank BPR datang ke rumah. Dari situ didapati informasi sertifikat bank tanah dan rumah ini telah diagunkan untuk utang senilai Rp 300 juta dan kreditnya macet.

Namun, saat itu sertifikat masih atas nama Evi. Bank saat itu juga menginformasikan sertifikat tengah dibalik nama.

Setelah itu, pada 1 Juni 2012, Hedi mengecek ke BPN ternyata sertifikat milik istrinya telah beralih ke atas nama SJ.

Satu Pelaku Dipidana

Hedi lalu melapor ke Polres Sleman terkait penipuan dan penggelapan. Akhirnya pada 2014, SH berhasil ditangkap polisi. Namun, SJ statusnya masih buron sampai saat ini

SH kemudian disidang di Pengadilan Negeri Sleman dan divonis 9 bulan kurungan penjara.

Dari persidangan itu pula, Hedi mendapati fakta ada kuasa jual hingga akta jual beli (AJB). Selain itu ada pula KTP palsu istrinya yang katanya dilegalisir oleh notaris di Kalasan.

Notaris tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris. Menurut Hedi di sana notaris tersebut dinyatakan bersalah secara etik.

Gugat Perdata

Hedi kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sleman baik itu SJ dan SH serta pihak bank.

Saat itu putusannya Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau putusan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.

Saat itu dia hendak mengajukan banding. Namun pengacaranya pergi. Hedi juga melaporkan bank ke Ditreskrimsus Polda DIY namun SP3.

Meski sudah ada terpidana dalam kasus ini, tetapi sertifikat milik Evi pun tak kembali ke tangannya.

"Tidak ada (putusan sertifikat kembali), kan NO. Pengacara juga lari, saya mencari pengacaranya. Tidak berani kalau banding ini," terangnya.

Sertifikat Diblokir, Lelang Tetap Berjalan

Hedi sempat menunjukkan surat-surat BPN Sleman bahwa sertifikat tanahnya diblokir. Namun ternyata tetap ada lelang oleh bank. Padahal setahu dirinya ketika sertifikat diblokir tak bisa ada lelang.

"Kan diblokir di BPN, ternyata dalam prosesnya dibalik lagi. Dari SJ ke orang bernama RZA," katanya.

Awalnya Hedi tak tahu RZA ini siapa. Setelah dia menelusuri, RZA ini diduga adalah oknum kejaksaan.

Kini sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai aset sekitar Rp 5 miliar itu tak tahu rimbanya. Padahal tanah ini merupakan tanah warisan.

Harapan Hedi, sertifikat tanah milik istrinya bisa segera kembali. "Harapan saya untuk mengembalikan sertifikat atas nama istri saya," kata bapak tiga orang anak ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post