Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pihaknya terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan itu akan dibacakan dalam persidangan tanggal 22 April 2024.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, meyakini akan ada lebih dari empat hakim yang mengabulkan putusan tersebut. Petitum mereka, akan diakomodir oleh hakim MK.
"Kalau kami optimistis empat lebih yang akan menerima," ungkap Ari dalam program A1 kumparan yang tayang Jumat (20/4).
"Mayoritas berarti?" tanya co-host Program A1 Ipang Wahid.
"Iya, Insyallah," tegas Ari.
Munculnya Optimisme
Ari menilai, optimisme pihaknya soal MK akan mengabulkan gugatan tergambar dari putusan-putusan yang dikeluarkan oleh hakim konstitusi dalam beberapa waktu terakhir ini.
Salah satunya yakni saat MK memutus untuk menghapus pasal 'karet' yakni Pasal 14 dan 15 soal pidana penyebaran berita bohong yang membuat keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan 310 ayat (1) UU KUHP.
"Belakangan ini, kita melihat Hakim-Hakim MK yang ada saat ini, track record putusan-putusannya cukup mengagumkan. Misalnya tentang pasal-pasal yang kemarin yang apa, yang masalah penghinaan terhadap yang kasusnya Pak Luhut itu, itu kan dibatalkan pasalnya, yang kawan-kawan itu. Itu dibatalkan oleh MK. Jadi ada satu semangat progresif kita lihatnya begitu," kata dia.
Berkaca dari putusan tersebut, Ari menilai tinggal 'keberanian' yang menjadi penentu putusan hakim MK ke depan.
"Makanya sekarang, satu-satunya itu adalah yang kita tunggu itu dari Hakim Majelis ini, keberanian. Keberanian mereka untuk menyuarakan nuraninya," ucapnya.
Meski begitu, apa pun hasil putusan MK mendatang akan tetap dihormati karena merupakan bagian produk hukum yang bersifat final dan mengikat. Jalannya persidangan maupun proses Pemilu 2024 bakal menjadi pembelajaran.
"Apa pun keputusannya kita senang maupun tidak senang kita harus hormati karena ini keputusan hukum, tapi ini sudah menjadi pembelajaran bagi kita semua, bagi masyarakat kita, bagi bangsa kita, bahwa ini loh Pemilu kita, ini loh masalah-masalah yang kita hadapi, dan ini upaya yang sudah kita lakukan," ujarnya.
"Dengan semangat perjuangan untuk melakukan perubahan, kami telah melakukan upaya secara maksimal prosesnya di MK ini, hasilnya bukan tanggung jawab kami, hasilnya kewenangan hakim. Harus kita terima," pungkasnya.
Saat ini MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024. Dikutip dari laman MK, putusan PHPU Pilpres itu akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.
"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di website MK, Jumat (19/4).
Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun petitum atau permohonan dari kubu AMIN adalah:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB sepanjang diktum satu;
Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024;
Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional; dan
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.