Apr 17th 2024, 11:00, by Andreas Gerry Tuwo, kumparanNEWS
Komite Dewan Keamanan PBB gagal memberikan suara bulat terkait rekomendasi keanggotaan penuh Palestina. Rekomendasi itu berisi apakah Palestina sudah memenuhi kriteria untuk menjadi anggota penuh PBB atau belum.
Hal itu terungkap dalam dokumen laporan komite yang diterima kantor berita Reuters.
Otoritas Palestina sampai sekarang masih berharap dapat mendorong seluruh anggota DK PBB menggelar voting terkait rekomendasi keanggotaan negaranya di PBB. Palestina menginginkan pemungutan suara di DK bisa digelar setidaknya pada Kamis (18/4).
Palestina sangat membutuhkan keanggotaan penuh di PBB. Sebab, status akan mempermudah Palestina mendapat pengakuan sebagai negara berdaulat penuh.
Saat ini status Palestina di PBB adalah observer (pengamat) non-anggota. Status tersebut diraih Palestina pada 2012.
Status observer non-anggota adalah pengakuan de-facto terhadap status kenegaraan Palestina.
AS Akan Pakai Veto
Untuk menjadi anggota penuh PBB dibutuhkan persetujuan dari DK. Akan tetapi salah satu sekutu Israel, Amerika Serikat, memegang posisi sebagai anggota tetap DK yang berarti mereka punya hak veto.
Berbagai pihak menduga AS akan menggunakan veto demi menggagalkan keanggotaan penuh Palestina di DK PBB.
Tanda-tanda AS akan memveto nampak pada awal April 2024. Saat itu Pemerintah AS menegaskan pendirian negara Palestina harus dibahas pihak berkepentingan bukan di PBB.
Sedangkan DK PBB sejak lama dikenal atas dukungan terhadap visi solusi dua negara/two state solution, yaitu Israel dan Palestina hidup berdampingan dengan aman dan saling mengakui perbatasan.
Pendirian negara Palestina juga mandek sejak ditekennya Oslo Accords oleh Israel dan Otoritas Palestina pada awal 1990-an. Oslo Accords adalah perjanjian untuk memulai proses perdamaian Israel-Palestina.
Sementara itu, terkait penerimaan anggota baru di PBB, Dewan Keamanan pada Selasa (16/4) menyatakan menyetujui laporan awal. Namun, mereka mengakui ada perbedaan pandangan terkait rekomendasi keanggotaan penuh Palestina.
"Terkait masalah apakah permohonan memenuhi seluruh kriteria keanggotaan, komite tak bisa membuat rekomendasi suara bulat ke Dewan Keamanan," kata laporan Komite Dewan Keamanan.