Polisi Tangkap 2 Pria Perusak Mobil yang Angkut Orang Sakit di Yogya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap 2 Pria Perusak Mobil yang Angkut Orang Sakit di Yogya
Apr 17th 2024, 12:52, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Polisi menangkap dua orang yang rusak dan aniaya pemilik mobil yang sedang mengantar orang sakit di Jalan Sisingamangaraja, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (9/4/2024) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi menangkap dua orang yang rusak dan aniaya pemilik mobil yang sedang mengantar orang sakit di Jalan Sisingamangaraja, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (9/4/2024) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dua orang pria ditangkap polisi karena merusak mobil yang membawa orang sakit. Mereka juga menganiaya penumpang di dalam mobil tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Selasa (9/4). Pelaku merupakan bagian dari rombongan takbir keliling.

Kedua pelaku ditangkap polisi dari Polsek Mergangsan pada Senin (15/4). Mereka mengakui perbuatannya.

"Senin, 15 April ditangkap tersangka EBK, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya. EBK kemudian seorang berinisial TM yang juga mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Mergangsan AKP Heri Nugroho, di kantornya, Rabu (17/4).

Kejadian bermula dari rombongan korban yang beristirahat di Jalan Suryodiningratan usai ikut lomba takbir. Salah seorang dari rombongan yang bernama Nanda tiba-tiba mengalami sesak napas. Nanda kemudian dinaikkan ke mobil pikap GranMax untuk mendapatkan pertolongan.

Polisi menangkap dua orang yang rusak dan aniaya pemilik mobil yang sedang mengantar orang sakit di Jalan Sisingamangaraja, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (9/4/2024) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi menangkap dua orang yang rusak dan aniaya pemilik mobil yang sedang mengantar orang sakit di Jalan Sisingamangaraja, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (9/4/2024) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

GranMax dikemudikan oleh Trias Fajar. Selain membawa Nanda, mobil juga mengangkut empat orang lain dengan tiga orang di antaranya berada di bak belakang. Sementara satu orang lagi yakni Syaiful mengendarai sepeda motor untuk membuka jalan.

"Sesampai di Klinik Gading, Nanda dirujuk ke RSUD Wirosaban," katanya.

Mobil GranMax pikap ini kembali membawa Nanda menuju rumah sakit melintasi Jalan Tirtodipuran hingga Jalan Sisingamaraja. Di sinilah rombongan korban bertemu dengan rombongan pelaku.

"Sesampai di depan Toko Purnama berpapasan dengan rombongan peserta takbir dengan pakaian hitam-hitam," katanya.

Salah seorang dari rombongan korban sempat meminta izin untuk melintasi keramaian karena sedang dalam keadaan darurat. Mereka bahkan dibantu dua warga untuk membuka jalan.

"Trias membunyikan klakson lalu datang seorang laki-laki mendatangi mobil sembari membawa balok, berteriak, dan memukul Trias. Pelaku sembari teriak 'kowe meh nabrak aku (kamu mau nabrak aku)' sebanyak tiga kali," kata Heri.

Belakangan diketahui pria tersebut EBK. Lalu datang lagi TM yang langsung menendang lampu mobil hingga pecah. EBK yang membawa balok juga memukul kaca depan mobil hingga pecah.

Polisi menangkap dua orang yang rusak dan aniaya pemilik mobil yang sedang mengantar orang sakit di Jalan Sisingamangaraja, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (9/4/2024) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi menangkap dua orang yang rusak dan aniaya pemilik mobil yang sedang mengantar orang sakit di Jalan Sisingamangaraja, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (9/4/2024) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Oki yang juga dalam rombongan korban hendak turun mobil tetapi tak diperbolehkan pelaku dan langsung dipukul dengan bambu oleh EBK. Bambu itu sempat dibuang pelaku, tapi berhasil ditemukan polisi untuk dijadikan barang bukti.

"Nanda (yang sakit) tidak sempat dipukul. Langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

"Yang dipukul salah satu ada masih di bawah umur," katanya.

Kondisi Mabuk

Dari hasil pemeriksaan polisi, EBK ternyata sudah menenggak minuman keras sebelum ikut takbir keliling. Saat menganiaya korban dia dalam kondisi mabuk.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian untuk mencari kemungkinan tersangka lain. Sementara kedua tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," kata AKP Heri.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post