Polisi belum mentersangkakan pria berkebangsaan Amerika Serikat (AS), David Catanzano Broida (33), dalam kasus penculikan dua bocah di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penyidik Polresta Denpasar masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan David oleh dokter di RSUP Proef IGNG Ngoerah, Denpasar.
"Statusnya masih terduga terlapor karena kondisi kejiwaannya belum stabil dan masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit," katanya kepada wartawan, Rabu (3/4).
Polisi menduga David depresi dan membawanya ke rumah sakit lantaran mengamuk saat ditangkap atau saat diperiksa penyidik.
Polisi masih menunggu hasil observasi dari dokter untuk menentukan David depresi atau hanya berpura-pura untuk menghindari hukum.
"Nanti kalau sudah siap dan sudah ada hasil observasi akan dilakukan pemeriksaan. Sampai sekarang belum bisa disimpulkan apakah bisa ditindaklanjuti karena diduga yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan," katanya.
Wisatawan yang Lagi Berlibur di Bali
Jansen menuturkan, David merupakan seorang wisatawan yang sedang berlibur di Bali. Dia tinggal sendirian di Perumahan Kori Nuansa, Desa Ungasan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dubes AS mencari keluarga David.
Kasus penculikan ini terjadi pada Senin (25/3) sekitar pukul 13.30 WITA. Adapun anak yang menjadi korban berinisial NI, perempuan usia 8 tahun dan NA, laki-laki, usia 8 tahun.
Berdasarkan keterangan para korban, kasus ini bermula pada saat keduanya berjalan kaki menuju warung dekat rumah mereka untuk jajan. Mereka melintas di depan rumah pelaku.
Mereka kemudian diajak berbicara dalam bahasa Inggris oleh pelaku. Mereka tidak paham maksud pelaku.
Pelaku lalu menyeret kedua korban ke dalam halaman rumahnya. Pelaku lalu mengambil pisau di dapur. Kedua anak korban ketakutan lalu berteriak minta tolong.
Bibi korban dan beberapa tetangga mendengar suara teriakan itu. Mereka lalu menggerebek rumah dan mengamankan pelaku. Mereka lalu melaporkan kasus ini kepada polisi.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo pasal 83 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara.