Pengacara Ungkap Gaji Indah Penganiaya Anak Aghnia Sering Telat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Ungkap Gaji Indah Penganiaya Anak Aghnia Sering Telat
Apr 1st 2024, 23:10, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id

Indah atau IPS (27 tahun), babysitter di Kota Malang yang menganiaya anak perempuan selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3,5 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Indah, Heri Budi, mengatakan kliennya melakukan kekerasan itu karena kesal gajinya telat dibayar.

"Kami lakukan pendampingan hukum kepada tersangka. Dan saat itu saya tanya, kenapa kamu melakukan hal itu (lakukan penganiayaan kepada anak Aghnia)," ujar Heri, Senin (1/4).

"Tersangka menjawab, bahwa pembayaran gajinya terlambat terus dan juga dimintai uang oleh keluarganya di Bojonegoro karena adiknya sakit. Karena terlambat terus, akhirnya tersangka ini jengkel lalu melampiaskannya ke anak yang diasuhnya itu," lanjutnya.

Heri menjelaskan bahwa gaji yang diterima Indah sebagai babysitter yaitu sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

"Namun terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung. Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja. Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit," jelasnya.

Rencananya, pihak keluarga Indah akan menjenguk di Rutan Mapolresta Malang Kota pada Selasa (2/4) besok.

"Jadi, tersangka Indah ini psikologisnya down dan tidak mengira sama sekali. Dan sebenarnya usai memukul (menganiaya korban), dia ini langsung ngomong ke suster lainnya yang bekerja di situ (di kediaman orang tua korban) kalau khilaf," ungkapnya.

Heri berkomitmen akan terus memberikan bantuan pendampingan hukum kepada kliennya. Ia akan berusaha Indah mendapat keringanan hukuman.

"Tetap kami dampingi, dan mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka. Dan seharusnya, ada kilas balik kenapa tersangka melakukan hal ini," ujar dia.

Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Istimewa

Polisi sebelumnya juga mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan Indah. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan Indah melakukan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban.

"Akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," ujar Danang dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).

"Lalu faktor pendorong personal, ada salah satu keluarga tersangka tengah sakit," kata Danang.

Namun menurut Danang, alasan itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk menganiaya anak.

Indah Ditangkap Polisi

IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id

Indah ditangkap polisi pada Jumat (29/3) usai dilaporkan karena menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi. Penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB.

Korban mengalami luka memar di bagian mata kanannya, telinga, serta pipi dan bibir.

Bukti penganiayaan tersebut diunggah oleh akun instagram @emyaghnia. Dalam akun tersebut, disebutkan peristiwa penganiayaan terjadi di dalam kamar korban.

Terdapat juga rekaman CCTV bukti pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menjambak hingga memukul muka korban berkali-kali.

"Astaghfirullah hal adzim biadam kamu suster "I" sudah dianggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwaku ini," demikian caption dalam postingan tersebut dilihat Jumat (29/3).

Polisi menjerat IPS (27) dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam 5 tahun penjara.

"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3).

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post