Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 2 Mei 2024. Ghufron disidang atas dugaan penyalahgunaan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.
"Ya betul akan mulai, disidangkan tanggal 2 Mei 2024," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Apa kasusnya?
Albertina membenarkan kasus yang akan disidangkan terhadap Ghufron yakni terkait dugaan sang wakil ketua KPK menyalahgunakan pengaruhnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut informasi yang dihimpun, Ghufron mengupayakan terkait mutasi pegawai di Kementan. Pegawai tersebut adalah kerabatnya.
"(Pegawai itu) anak temannya (Ghufron)," kata Albertina.
Albertina belum menjelaskan lebih jauh bagaimana Ghufron menggunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK untuk mempengaruhi proses mutasi terhadap anak temannya itu. Begitu juga siapa pejabat di Kementan yang membantunya.
Terpisah, Ghufron mengaku akan mengikuti dan menghormati proses sidang di Dewas KPK tersebut.
"Ya, enggak apa-apa, ini kan bagian dari proses prosedural penegakan kode etik, kita hormati," kata Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Mengenai dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan kasus Kementerian Pertanian, Ghufron belum merespons banyak. Dia hanya mengatakan bahwa kasus etik yang menjerat namanya sudah tertera pada agenda sidang.
"Ya nanti kita anu, kan, temen-temen sudah tahu di agenda acaranya," imbuh dia.
"Serangan Balik"
Bersamaan dengan munculnya agenda sidang etik itu, Nurul Ghufron juga sedang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia menuding Albertina Ho melanggar etik karena meminta data ke PPATK.
Bahkan, Nurul Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Namun belum diketahui soal isi gugatannya tersebut.
Terkait tudingan Ghufron mengenai data PPATK, Dewas KPK menyatakan bahwa permintaan itu sudah berdasarkan surat tugas. Dewas menegaskan tidak ada masalah dalam permintaan data tersebut.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai laporan yang dilayangkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho memalukan.
"Hal tersebut memalukan karena Aho (Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar," kata Yudi.
Menurut Yudi, pelaporan itu justru kemudian dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu yang dilakukan Nurul Ghufron.
"Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Aho (Albertina Ho)? Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian," kata dia.