KPK Sita Lahan di Banyuasin Sumsel Terkait TPPU Andhi Pramono - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Sita Lahan di Banyuasin Sumsel Terkait TPPU Andhi Pramono
Apr 1st 2024, 22:10, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Tim penyidik KPK menyita tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Tersangka AP [Andhi Pramono] yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (1/4).

"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," lanjutnya.

Ali menyebut, pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya juga masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," jelas dia.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Andhi Pramono. Penyitaan ini diduga masih terkait kasus pencucian uang yang masih disidik KPK.

Penyitaan tersebut rampung dilakukan pada Februari lalu. Lokasinya di Kota Batam, Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kabupaten Bogor.

KPK menyita rumah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Foto: KPK
KPK menyita rumah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Foto: KPK

Berikut aset yang disita itu:

  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

  • 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;

  • 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  • 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  • 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  • 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

  • 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

  • 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

  • 1 unit mobil merk Ford warna merah.

  • 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam; dan

  • 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

KPK menyita mobil Ford milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: KPK
KPK menyita mobil Ford milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: KPK

Terkini, Andhi Pramono baru saja dihukum 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andhi Pramono terbukti bersalah menerima gratifikasi.

Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andhi pun dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim saat membacakan putusannya, Senin (1/4).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post