Infak: Pengertian, Hukum, dan Jenis-jenisnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Infak: Pengertian, Hukum, dan Jenis-jenisnya
Apr 9th 2024, 17:30, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Rumah ZIS UGM
Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Rumah ZIS UGM

Salah satu hukum asal infak adalah sunah. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu membantu sesamanya. Bantuan bisa berupa apa saja, misalnya uang atau benda apa saja yang dibutuhkan oleh orang lain.

Berdasarkan jenisnya, hukum infak dibagi menjadi tiga jenis. Ketiga hukum infak ini perlu untuk dipahami oleh umat muslim.

Pengertian Infak

Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah
Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah

Apa itu infak? Mengutip dari Hukum Perdata Islam, Sulistiani, (2018:150), infak merupakan pengeluaran harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Pada dasarnya, infak adalah setiap harta yang dikeluarkan seseorang sesuai keinginannya.

Infak disebutkan dalam Al-Qur'an. Berikut adalah beberapa dalilnya.

1. QS Al-Baqarah Ayat 3

"(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS Al-Baqarah ayat 3)

2. QS Ali Imran Ayat 134

"(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."

Salah Satu Hukum Asal Infak adalah Sunah

Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah
Ilustrasi untuk Hukum Asal Infak adalah. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah

Terdapat tiga jenis hukum infak. Hukum asal infak adalah wajib, sunah, dan haram. Berikut adalah penjelasannya.

1. Wajib

Hukum infak menjadi wajib jika infak tersebut diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab si pemberi infak, misalnya istri, anak, dan orang tua. Zakat fitrah dan zakat mal juga termasuk dalam kategori infak wajib.

2. Sunah

Hukum infak juga bisa menjadi sunah apabila harta tersebut diberikan kepada orang lain yang membutuhkannya. Contohnya adalah berinfak kepada kaum fakir miskin, anak-anak yatim piatu, menyumbang sebagian harta untuk lembaga sosial, dan lainnya.

Allah Swt. berfirman:

"Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih." (QS Al-Baqarah ayat 274)

3. Haram

Infak juga bisa menjadi haram. Hukum infak haram berlaku jika memberikan harta untuk sesuatu yang dilarang. Misalnya menyumbangkan harta untuk kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Allah Swt. berfirman.

"Sesungguhnya orang-orang yang kufur menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian (hal itu) menjadi (sebab) penyesalan yang besar bagi mereka. Akhirnya, mereka akan dikalahkan. Ke (neraka) Jahanamlah orang-orang yang kufur itu akan dikumpulkan." (QS Al Anfal ayat 36)

Baca juga: Hadis Sedekah Dapat Menghapus Dosa dalam Ajaran Islam

Jadi, hukum asal infak adalah wajib, sunah, dan haram. Semua hukum infak tersebut sangat penting untuk dipelajari untuk menambah wawasan dalam ajaran Islam. (KRIS)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post