Hukum Memelihara Anjing dan Dalilnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukum Memelihara Anjing dan Dalilnya
Apr 9th 2024, 17:29, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi untuk hukum memelihara anjing. Sumber: pexels.com/Garfield Besa
Ilustrasi untuk hukum memelihara anjing. Sumber: pexels.com/Garfield Besa

Bagaimana hukum memelihara anjing bagi umat muslim? Masih banyak perdebatan mengenai hal ini. Anjing adalah binatang yang banyak dipelihara. Namun, harus diingat bahwa liur dari anjing termasuk najis sehingga harus dihindari umat muslim.

Anjing adalah binatang yang sering dipelihara untuk menjaga rumah, kebun, dan ternak. Di luar hal tersebut masih terdapat perbedaan pendapat mengenai diperbolehkan atau tidaknya memelihara anjing.

Hukum Memelihara Anjing

Ilustrasi untuk hukum memelihara anjing. Sumber: pexels.com/pixabay
Ilustrasi untuk hukum memelihara anjing. Sumber: pexels.com/pixabay

Menurut buku Taudhihul Adillah (Buku 6) oleh KH. Muhammad Syafi'i Hadzami (2010: 314), Rasulullah saw. memerintahkan untuk membasuh bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut ini:

Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: "Kesucian bejana salah seorang di antara kamu, apabila menjilatnya oleh anjing, maka dibasuhnya tujuh kali. Salah satunya dengan tanah. (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Sesuatu yang wajib dibasuh itu karena salah satu sebab, yaitu:

  1. Karena hadas

  2. Karena dimuliakan

  3. Karena najis

Kewajiban membasuh bejana karena najis yang disebabkan oleh jilatan anjing. Sedangkan mengenai hukum memelihara anjing, diperkenankan dan dimubahkan jika diperlukan untuk berburu, menjaga kerbun, menjaga ternak, menjaga rumah, dan menjaga gerbang.

Namun, jika tidak diperlukan, maka haram hukumnya memelihara anjing. Berkenaan dengan hal tersebut, hadis yang menerangkannya adalah sebagai berikut:

Dari Abi Hurairah, dari Rasulullah Saw, ia bersabda, "Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan anjing perburuan, dan bukan anjing penjaga ternak, dan bukan anjing penjaga kebun, maka sesungguhnya berkuranglah daripada pahalanya setiap hari sebanyak dua Qirat. (HR. Muslim)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara anjing hanya diperkenankan untuk keperluan sebagai penjaga. Di luar itu tidak diperkenankan memelihara anjing.

Menurut situs muhammadiyah.or.id, terdapat peringatan dari Rasulullah saw. bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang did dalamnya terdapat (memelihara) anjing. Peringatan tersebut bermakna bahwa rumah tersebut tidak mendapatkan kebaikan, rahmat, keberkahan, tidak mendapatkan pengampunan dari Allah.

Hal tersebut diterangkan dalam hadits berikut ini:

Diriwayatkan dari Abu Thalhah Al-Anshari, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Hukum Boleh Tidaknya Berpuasa saat Mudik

Itulah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing bagi umat muslim dan dalilnya dalam Islam. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa memelihara anjing diperkenankan jika untuk keperluan menjaga rumah, kebun, dan ternak. (IND)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post