Apr 2nd 2024, 21:24, by Berita Terkini, Berita Terkini
Selama puasa Ramadan, umat muslim harus menahan diri agar tak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti berhubungan suami istri. Seiring akan berakhirnya Ramadan, muncul pertanyaan baru terkait hukum berhubungan suami istri Idul Fitri.
Hukum tersebut perlu dipahami oleh umat muslim yang sudah berumah tangga. Dengan demikian, umat muslim tersebut tidak ragu lagi saat Idul Fitri tiba nanti
Hukum Berhubungan Suami Istri Idul Fitri
Menurut buku Islam yang Santun dan Ramah, Toleran dan Menyejukkan, Dr. Zaprul Khan (2017: 21), Idul Fitri merupakan hari raya kembalinya manusia kepada fitrah kesuciannya, kepada kecenderungan primordialnya untuk senantiasa melakukan kebajikan.
Idul Fitri dirayakan setelah bulan Ramadan. Di hari ini, umat muslim dapat melakukan berbagai hal yang tidak diperbolehkan saat bulan Ramadan. Misalnya adalah makan dan minum di siang hari. Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri Idul Fitri? Ini uraiannya.
1. Mubah
Pendapat pertama menyatakan bahwa suami istri boleh berhubungan baik di malam maupun siang hari. Dengan kata lain, hukumnya adalah mubah. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Sholah Munajed pada Fatwa Islam Nomor 38224.
2. Makruh
Di sisi lain, ada yang menyatakan bahwa hubungan suami istri di malam Idul Fitri berhukum makruh. Artinya, hal tersebut lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan. Bagaimanapun juga, hukumnya tidak sampai haram.
Pendapat ini dapat ditemukan dalam Kitab Ihya' dan Qurrotul 'Uyun. Lebih jelasnya dalam kitab tersebut disebutkan bahwa hubungan suami istri dimakruhkan pada tiga malam di tiap bulannya, yaitu awal bulan, awal pertengahan bulan, dan akhir bulan.
3. Dapat Menjadi Haram
Selain itu, hubungan suami istri di Idul Fitri juga dapat menjadi haram. Namun, hal ini tak berkaitan dengan waktunya, tetapi kondisi yang dialami istri maupun suami. Misalnya saat haid, nifas, berihram umrah, serta i'tikaf.
Jadi, hukum berhubungan suami istri Idul Fitri bisa dibedakan menjadi tiga berdasarkan pendapat maupun kondisi suami atau istri. Tiga hukum tersebut adalah mubah, makruh, dan bisa menjadi haram. Semoga dapat dipahami. (LOV)