Korlantas Polri membeberkan fakta baru terkait mobil GranMax maut yang menyebabkan kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta Cikampek pada Senin (8/4).
Selain kelebihan muatan, ternyata mobil ini sudah tiga kali ganti nama.
"Jadi data di kepolisian itu GranMax sudah 3 kali ganti nama, dari tangan pertama dijual ke (tangan ke-) dua, dua dijual ke (tangan ke-) tiga, tiga dijual ke ini, ini yang keempat," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dalam konferensi pers di RSUD Karawang, Selasa (9/4).
Selain itu, Aan menuturkan, pelat nomor mobil GrandMax ini diblokir. Pemicunya, karena melanggar ETLE atau tilang CCTV.
"Di situ, itu ada permintaan blokir terhadap nomor polisi tersebut," ucap Aan.
"Pertama blokir karena melanggar ETLE, kedua blokir dari pemegang ke-3 untuk pindah nama," tutur Aan.
Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut ada 12 orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Semuanya merupakan penumpang GranMax.
Muhadjir menyayangkan terjadinya insiden tersebut di masa puncak mudik. Seharusnya pemudik paham bahwa mobil tak bisa kebanyakan penumpang karena berbahaya.
"Sebetulnya sejak awal sudah kami imbau sebelum berangkat siapkan betul-betul semuanya termasuk juga jangan sampai mengangkut penumpang yang overload, itu yang penting," ujar Muhadjir kepada wartawan, Senin (8/4).