Apr 21st 2024, 11:26, by Ela Nurlaela, kumparanFOOD
PT Dunkindo Lestari, perusahaan yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Indonesia, telah mendapatkan sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Kabar ini dibagikan di laman media sosial resmi Instagram Dunkin' Indonesia.
"Dunkin' Indonesia sudah mendapatkan Sertifikat Halal yang berlaku seumur hidup sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," tulis akun Instagram @dunkin.id.
Raihan sertifikat halal sepanjang masa ini sekaligus menjadi komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas produk, dan memberikan kepastian kepada konsumen terkait kehalalan produk yang mereka konsumsi.
"Komitmen ini akan tetap terus kami jaga dengan memberikan produk-produk yang berkualitas dan pelayanan terbaik demi kepuasan dan pengalaman berkesan bagi seluruh konsumen Dunkin' Indonesia," katanya.
Sertifikat halal sepanjang masa ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Dunkin' Indonesia sendiri sebelumnya telah memperoleh sertifikat halal. Dunkin' Donuts pertama kali mendapat sertifikat halal dari MUI pada tahun 1995 dan selalu memperbaharui sertifikasi tersebut.
Sebelumnya Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, mengatakan dengan adanya sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa ini bukan berarti pihaknya tidak memantau kembali. BPJPH akan selalu melakukan pengecekan agar produk yang dihasilkan dari hulu sampai hilir itu tetap terjamin kehalalannya.
"Dengan adanya masa berlaku tadi selamanya itu tidak sertamata kita tidak pantau. Jadi ada namanya nanti istilahnya surveillance. Kemudian ada lagi namanya pengawasan yang akan dilakukan oleh tim pengawas DPH yang akan melakukan pengawasan sesuai dengan kebutuhan bisa dadakan, bisa sewaktu-waktu, tergantung dari kebutuhan," ujar Aminah.