Foto: Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK

Tim hukum pasangan Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/3) malam. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Pantauan di lokasi, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C Kaligis, dan Hotman Paris Hutapea. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Prabowo-Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan sengketa Pilpres yang diajukan atau dimohonkan dua pasangan lain: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud yang diajukan, pada pokoknya meminta agar pemilihan digelar ulang tanpa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Tim hukum pasangan Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/3) malam.

Tim Hukum Prabowo-Gibran dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C Kaligis, dan Hotman Paris Hutapea.

Prabowo-Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan sengketa Pilpres yang diajukan atau dimohonkan dua pasangan lain: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan Ganjar-Mahfud yang diajukan pada pokoknya meminta diskualifikasi paslon 02 dan pemilu ulang. Sementara gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta pemilu ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Next Post Previous Post