Begini Simulasi Perhitungan Pajak THR untuk Karyawan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Begini Simulasi Perhitungan Pajak THR untuk Karyawan
Mar 29th 2024, 10:30, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan

Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-nanti karyawan untuk kebutuhan belanja saat Lebaran akan dikenakan potongan pajak. Tunjangan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Alasannya, tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai November.

"Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi kepada kumparan, Rabu (27/3).

Dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sementara dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya, karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkapnya.

Simulasi Perhitungan TER Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta

Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, berikut simulasi perhitungan TER pajak untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta:

Dalam setahun, seorang karyawan tetap sebuah perusahaan mendapatkan gaji Rp 5 juta dan mendapatkan penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Karyawan tersebut menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM ialah Rp 40 ribu per bulan. Sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Total penghasilan bruto tersebut dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.

Kemudian, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Total penghitungannya adalah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun (5 persen dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan. Sehingga, total penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta dan masuk dalam golongan tarif PPH 21 5 persen.

"Sehingga total PPh 21 terutang setahun 5 persen x Rp 8.681.000= Rp 434.050," papar Ditjen Pajak.

Artinya, PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November adalah Rp 443.150. Sehingga PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post