Mar 29th 2024, 03:55, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Bawaslu RI mengakui mendapatkan sejumlah laporan atau pengaduan terkait jajaran menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut berkampanye dan diduga melanggar peraturan Pemilu.
Namun beberapa laporan yang menyebut sejumlah nama besar — Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Erick Thohir — tidak pernah diregistrasi. Alasannya, dianggap tak memenuhi syarat materiil.
"Bahwa hasil tindak lanjut dugaan Pelanggaran Pemilu No.001/2022 yang disampaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu dengan materi laporan kampanye penggunaan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh saudara Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Bawaslu menerbitkan surat No.251/2022 surat pengantar status laporan nomor 001 tanggal 29 juli 2022," kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, saat membacakan keterangannya di MK, Kamis (28/3).
Ada juga berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dihadiri oleh pejabat negara, Airlangga Hartarto. Dia dilaporkan atas bagi-bagi bansos pada kesempatan kampanye Akbar Tanjung di Tastura, Lombok Tengah.
"Tidak termasuk tindak Pidana pelanggaran pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan diberikan status laporan tahun 20-an 2024," jelasnya.
"Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran dari Erick Thohir selaku menteri BUMN yang ikut dalam mengkampanyekan Paslon 02 selanjutnya berdasarkan pemberitahuan status laporan No. 241/Februari laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.
Bukti-bukti laporan ini dibacakan Bagja saat menyampaikan jawaban atas gugatan Anies dan Ganjar Pranowo.