Anies Baswedan, selaku principal gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), menilai lembaga tersebut adalah jenderal benteng pertahanan terakhir dalam penegakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip tersebut kini terancam oleh intervensi, yang membahayakan fondasi demokrasi Indonesia.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Anies mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pemilu 2024. Mulai dari intervensi pejabat hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Menurut Anies, skala kecil penyimpangan kerap terjadi di Pilkada, tetapi di pilpres kali ini, skalanya besar.
"Tapi di skala yang besar dan lintas sektor baru ini kami semua menyaksikan," kata Anies saat membeberkan sejumlah poin sebelum pembacaan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Anies menegaskan, peristiwa dalam pemilu kali ini bukanlah hal yang biasa. Tetapi merupakan titik klimaks dari sebuah proses panjang penggerogotan atas demokrasi. Di mana, praktik intervensi dan ketataan pada tata kelola pemerintahan pelan-pelan tergerus.
"Oleh karena itu Yang Mulia di hadapan Yang Mulia kini terbentang jalanan demokrasi kita di pundak Yang Mulia terpikul tanggung jawab yang amat besar untuk menentukan arah masa depan demokrasi kita apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law," kata Anies.
"Demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk meluruskan di tahun tahun ke depan," sambungnya.
Jika Dibiarkan Akan Jadi Kenormalan
Anies menyebut, jika hakim MK tidak melakukan koreksi atas pemilu kali ini, maka akan menjadi kenormalan. Praktik tersebut akan terus terjadi dan membahayakan Indonesia.
"Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini maka akan menjadi preseden ke depan di setiap pemilihan di berbagai tingkat bila kita tidak melakukan koreksi maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa," ucapnya.
"Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan rasa hormat dan penuh harap mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian dan kami titipkan semua ini kepada Mahkamah Konstitusi yang berani independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan," sambungnya.
Dia berharap, hakim MK tidak membiarkan demokrasi terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit. Serta tidak membiarkan cita-cita reformasi yang telah lama diperjuangkan menjadi sia-sia.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jadwal pemilihan kepala daerah serentak serta keputusan penghapusan pasal pencemaran nama baik, Allah memberikan kepada kami harapan bahwa independensi keberanian ketegasan dalam menegakkan keadilan hadir kembali di Mahkamah Konstitusi ini," pungkasnya.